Tomohon - Wali Kota Tomohon Caroll J A Senduk diwakili Asisten Administrasi Umum Mandagi membuka secara Rapat Koordinasi dan Evaluasi PAD Kota Tomohon yang dirangkaikan dengan Rekonsiliasi Dana Bagi Hasil Pajak Provinsi yang dilaksanakan di Lokon View, Kamis (8/4).
Dalam sambutan Wali Kota Caroll yang dibacakan Asisten Administrasi Umum Setda Kota Tomohon mengatakan bahwa PAD (Pendapatan Asli Daerah) merupakan pendapatan yang diperoleh dan dipungut berdasarkan peraturan daerah yang sesuai dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah.
"Pengelolaan PAD di Kota Tomohon yang pengelolaannya oleh Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah juga bersama Perangkat Daerah pengelola PAD lainnya. Terkait PAD Kota Tomohon triwulan pertama di tahun 2021 dengan capaian 11,95 % dengan nilai realisasi sebesar Rp5.862.174.991," ujarnya.
Pemerintah nantinya akan melakukan transformasi layanan melalui digitalisasi termasuk pembentukan tim satuan tugas percepatan dan perluasan digitalisasi daerah (Satgas P2DD) yang diatur dalam Kepres RI No 3 Tahun 2021.
Ia mengharapkan capaian PAD Kota Tomohon terus meningkat sehingga boleh berkontribusi dalam pembangunan daerah.
Pada kesempatan ini dilaksanakan penyerahan SK Gubernur Sulut tentang alokasi sementara dana bagi hasil kabupaten Kota se-sulut, yang diserahkan oleh Kaban Pendapatan Daerah Sulut Olvie Atteng, dan diterima oleh Asisten Administrasi umum Kota Tomohon dan yang mewakili kabupaten/kota di Sulut.